Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Kewajiban itu berlaku sampai anak mandiri atau telah menikah. Selain itu, bekas suami diwajibkan memberikan https://sparkyi022yjh7.wikitelevisions.com/user