Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Itulah biaya-biaya balik nama rumah yang perlu diketahui sebelum membeli rumah seken. Jika ditelisik lebih lanjut, https://www.propertyday.id/biaya-balik-nama-sertifikat-rumah-di-notaris/